" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > anak janda meni dengan anak duda di mana orang tua mereka meni . boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " bapak ustadz yang hormat , " , " beberapa hari yang lalu saya telah kirim tanya ini , tetapi saya belum oleh jawab dari bapak , maka saya berani diri untuk tanya kembali . " , " bapak ustadz , kawan saya ada tanya sama perihal apabila orang duda dan janda meni , dan mereka bawa anak bawa masing - masing , apakah anak mereka dapat meni satu sama lain , padahal mereka telah jadi saudara tiri . " , " saya mohon jawab bapak atas tanya saya ini , karena saya sama ingin tahu dengan kawan saya perihal masalah tsb . " , " terima kasih belum , " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " roni " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 12 january 2006 02 :31  " , "  6 . 075 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " bapak ustadz yang hormat , " , " beberapa hari yang lalu saya telah kirim tanya ini , tetapi saya belum oleh jawab dari bapak , maka saya berani diri untuk tanya kembali . " , " bapak ustadz , kawan saya ada tanya sama perihal apabila orang duda dan janda meni , dan mereka bawa anak bawa masing - masing , apakah anak mereka dapat meni satu sama lain , padahal mereka telah jadi saudara tiri . " , " saya mohon jawab bapak atas tanya saya ini , karena saya sama ingin tahu dengan kawan saya perihal masalah tsb . " , " terima kasih belum , " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " roni " , " n " , " untuk tetap apakah orang laki - laki halal meni dengan orang wanita , cara cukup mudah . yaitu dengan lihat pada daftar mahram ( wanita yang haram nikah ) . " , " bila orang wanita cantum di dalam daftar itu , maka hukum haram nikah . balik , bila tidak cantum , maka boleh nikah . " , " dalam hal ini , kita patut terima kasih kepada para ulama fiqih , di mana mereka telah laku proses kumpul semua dalil , baik dari al - quran dan al - hadits , lalu laku proses kritisasi riwayat masing - masing hadits sebut , kemudian laku analisa dalam dan akhir ambil simpul yang pasti . " , " hasil upa daftar yang lengkap kena wanita mana saja yang jadi mahram . ikut ini adalah daftar itu , bagaimana yang sebar di bagai kitab fiqih . " , " 1 . mahram karena nasab " , " 2 . mahram karena " , " ( besan / ipar ) atau sebab nikah " , " 3 . mahram karena susu " , " " , " selain itu , ada ada wanita tentu yang jadi haram dengan sendiri untuk nikah , bukan sebab ada hubung orang dengan , lain sebab oleh ada wanita itu sendiri cara individu . haram ini sifat sifat mu ' aqqat atau sementara . di antara : " , " dari daftar ini kita dapat bahwa hubung antara anak laki - laki orang duda dengan anak wanita orang janda di mana orang tua masing - masing meni bukan hubung mahram , sehingga boleh dan mungkin jadi nikah di antara mereka . "
